
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 10.50 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana perusakan bollard pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Yoga Mohd Afdal terhadap terdakwa F bin UD di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya bersama Hakim Anggota Daniel Naibaho dan Wanda Rara Farezha serta Panitera Pengganti Joefeizel dengan mendakwa terdakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana atau Pasal 521 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setelah pembacaan dakwaan keberatan terdakwa dinyatakan masuk ke dalam pokok perkara sehingga sidang dilanjutkan dalam agenda pembuktian pemeriksaan saksi saksi pada tanggal 20 April 2026. Sidang selesai pukul 11.17 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

