
Pada hari Senin, 08 September 2025, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2021 dengan terdakwa DJ bin MY.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Sidang berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 18.40 WIB.

