
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menyelenggarakan Silaturahmi bersama Lembaga Adat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci pada 11 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan Restorative Justice dalam KUHP terbaru Tahun Anggaran 2025. Dalam pertemuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus secara detail memberikan pencerahan tentang implementasi pasal-pasal Restorative Justice, termasuk kasus penganiayaan, serta penjelasan tentang aturan-aturan hukum pidana berdasarkan KUHP, dengan tujuan utama untuk memberikan kedamaian, mendorong tercapainya perdamaian, dan mewujudkan pemulihan bagi masyarakat.

