
Pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama Polres Kerinci melaksanakan kegiatan sinergitas dan koordinasi yang membahas perubahan norma, mekanisme, serta implikasi yuridis dari KUHP dan KUHAP Baru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan serta perwakilan Polres Kerinci, sebagai wujud komitmen bersama dalam menyamakan persepsi, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mencegah perbedaan penafsiran hukum. Melalui forum ini diharapkan tercipta kesiapan yang optimal, seragam, dan selaras dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan penuntutan di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

