
Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Problematika Penerapan KUHP dan KUHAP dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi aparat penegak hukum dalam penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

