Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Berupa Merkuri

oleh -33 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pukul 09.00 WIB jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang terdiri dari Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta para staf dan jaksa mengikuti sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 secara daring melalui sarana Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan yang berupa merkuri. Partisipasi aktif dalam sosialisasi ini dilakukan agar seluruh jajaran dapat mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.