
Pada hari Kamis 13 Agustus 2026 telah dilaksanakan kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara secara profesional berintegritas efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

