Tahap II Perkara Pidana Umum Yang Melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014

oleh -261 Dilihat
oleh

Pada hari Senin, 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima pelimpahan Tahap II perkara pidana umum dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Adapun perkara tersebut melibatkan 1 (satu) orang tersangka yaitu RP Bin N dengan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Kesatu Primair pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Subsidair Pasal 81 Ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014

No More Posts Available.

No more pages to load.