
Pada hari Senin, 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima pelimpahan Tahap II perkara pidana umum dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun perkara tersebut melibatkan 1 (satu) orang tersangka yaitu RP Bin N dengan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Kesatu Primair pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Subsidair Pasal 81 Ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014

