
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rektorat Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci, yang merupakan inisiasi dan rekomendasi Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam rangka penyusunan kajian ilmiah secara bersama antara unsur pemerintah daerah, DPRD, FORKOPIMDA, perguruan tinggi, dan lembaga adat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad S Ag M Si dan dihadiri oleh Bupati Kerinci, Wakil Wali Kota Sungai Penuh, unsur DPRD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Kerinci, serta jajaran pimpinan dan civitas akademika IAIN Kerinci. FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, dengan fokus pada inventarisasi dan verifikasi hukum adat masyarakat Kerinci, model penerapan hukum yang hidup dalam penyelesaian perkara sosial kemasyarakatan, serta pembentukan mekanisme koordinasi daerah berbasis kearifan lokal. Kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

