Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 April 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sekira pukul 11.00 Wib, Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Adli, Benny Ismartha dan Loly Karentina.
Bahwa Berkas Perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi dan menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Bahwa adapun Pasal yang disangkakan pada masing2 Terdakwa yaitu : Primair Pasal 2 ayat {1} Undang-undang Ho.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Sunsidiair : Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun ‘1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KN_SungaiPenuh).

