Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sekira pukul 14.10 Wib, Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan Sidang Pertama Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Adli, Benny Ismartha dan Loly Karentina.
Bahwa adapun susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
Ketua : Budi Candra Permana, S.H., M.H
Anggota : Hiasinta Fransisca Manalu, SH. Dan Alfrety Marojajan Butar-Butar, SH.
Panitera : H. Aristo Mubarak, SH., MH
Bahwa Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Adli, Benny Ismartha dan Lolly Karentina.
Bahwa adapun adapun Pasal yang disangkakan pada masing2 terdakwa adalah : Primair Pasal 2 ayat {1} Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun ‘1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa untuk Terdakwa Adli dan Terdakwa Benny Ismartha melalui Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi sedangkan Terdakwa Loly Karentina melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi.
Bahwa sidang kembali dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 pukul 14.00 wib dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Terdakwa Adli dan Benny Ismartha dan mendengarkan eksepsi dari Terdakwa Loly Karentina. (KN_SungaiPenuh)

