KEGIATAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) AN. YOGI SWANDRA BIN IKHLAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN / PENYALAHGUNAAN UANG KAS BANK BRI UNIT KAYU ARO KABUPATEN KERICI DARI PENYIDIK KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH

oleh -1074 Dilihat
oleh

Bahwa Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 pukul 10.30 wib Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) an. Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Kas pada Bank BRI Unit Kayu Aro .

Adapun identitas dari tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Kas pada Bank BRI Unit Kayu Aro sebagai berikut :

Nama : Yogi Swandra Alias Yogi Bin Ikhlas

Alamat : Desa Tanjung Pauh Mudik Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Umur/ Tanggal Lahir : 37 Tahun / 11 September 1984

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Pekerjaan : Karyawan Bank BRI Cabang Sungai Penuh

Pendidikan : S-I Ekonomi

Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) an. Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerici dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai berikut : Jasa Alex P. Hutauruk,SH. ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ),SH.MH. ( Kasubsi Ekmon Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ),Yogi Purnomo, SH. ( Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,Erlina Sari.SH. (Kasubsi Pratut Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh),Haris Fikri.SH ( Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sungai Penuh).

Adapun kronologis perbuatan tersangka Yogi Swandra Bin Iklas yang di duga melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan/penyalahgunaan uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerici sebagai berikut :

Bahwa Sdra.YOGi SWANDRA sejak maret 2022 Sdra.YOGI SWANDRA menggunakan Uang KAS Unit BRI Kayu Aro dengan meminta sdra.YORA selaku Teller Unit BRI Kayu Aro mengirimkan uang KAS tersebut ke sejumlah no rekening untuk membayar hutang priabdi sdra.YOGI SWANDRA Kemudian pada januari 2023 kepala Unit Bank BRI Kayu aro yaitu sdra.YOGI SWANDRA meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada sdra.YORA selaku Teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS tersebut dengan alasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang karena desakan dari sdra.YOGi SWANDRA maka sdra.SWANDRa memberikan kunci bernagkas tersebut dan sdra.YOGI SWANDRA memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut.

Bahwa uang KAS yang digunakan oleh sdra.YOGI SWANDRA dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian sdra. ADE DARWIS selaku URC di Bank BRI Cabang Sungai Penuh melakuakn pneriksaan terhadap uang KAS Bank BRI unti Kayu Aro dengan hasil pada intinya terdapat kekurangan uang KAS KAS BRI Unit KAYU ARO sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat dari perbuatan tersebut tersangka an. Yogi Swandra Bin Iklas di duga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerici dan di sangkakan melakukan tindak pidana korupsi melanggar

Primair

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah  dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidiair

Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah  dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa dengan telah dilakukannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) an. Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerici dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekaligus menandakan telah lengkap dan siapnya berkas perkara an. Yogi Swandra Bin Ikhlas untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) an. Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Kas pada Bank BRI Unit Kayu Aro selesai pukul 11.40 wib berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.