Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 1519/L.5.13/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Bahwa adapun identitas dari Tersangka sebagai berikut :
Nama : Atri Arga Bin Jamaluddin Idris
Alamat : Siulak Kecil
Umur/ Tanggal Lahir : 41 Tahun / 01 Mei 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Siulak Kecil Hilir
Pendidikan : SMA
Bahwa perbuatan Tersangka Atri Arga (AA) selaku Kepala Desa Siulak Kecil menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 650.576.106,65 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/ 298 /ITPROV-3/IX/2023 tanggal 06 Oktober 2023.
Bahwa Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris diduga melanggar Primair Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Bahwa selanjutnya Tersngka dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 12 November 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1521/L.5.13/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Bahwa kegiatan berakhir pada pukul 13.30 wib dengan membawa Tersangka ke Rutan Sungai Penuh.

