PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA ATRI ARGA BIN JAMALUDDIN IDRIS (KEPALA DESA SIULAK KECIL HILIR 2018 S/D 2023) DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA SIULAK KECIL HILIR KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2021

oleh -778 Dilihat
oleh

Bahwa  Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 1519/L.5.13/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Bahwa adapun identitas dari Tersangka sebagai berikut :

Nama                                      : Atri Arga Bin Jamaluddin Idris

Alamat                                   : Siulak Kecil

Umur/ Tanggal Lahir        : 41 Tahun / 01 Mei 1981

Jenis Kelamin                      : Laki-laki

Alamat                                   : Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak  Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Agama                                    : Islam

Pekerjaan                             : Kepala Desa Siulak Kecil Hilir

Pendidikan                          : SMA

Bahwa perbuatan Tersangka Atri Arga (AA) selaku Kepala Desa Siulak Kecil menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 650.576.106,65 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/ 298 /ITPROV-3/IX/2023 tanggal 06 Oktober 2023.

Bahwa Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris diduga melanggar Primair Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Bahwa selanjutnya Tersngka dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 12 November 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1521/L.5.13/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bahwa kegiatan berakhir pada pukul 13.30 wib dengan membawa Tersangka ke Rutan Sungai Penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.