
Berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka B bin Y dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta disertai penyerahan barang bukti terkait perkara dimaksud.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus melakukan pemantauan guna memastikan keamanan selama proses persidangan nantinya.

