Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Tersangka IA Bin TI

oleh -88 Dilihat
oleh

Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kerinci dalam perkara Narkotika atas nama tersangka IA bin TI. Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah Tahap II, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna proses persidangan. Kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.