
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan penyerahan barang bukti kepada pihak yang berhak pada Kamis 12 Desember 2025.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Wirda Nengsih berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 90/Pid. Sus/2025/PN Spn tanggal 21 Juli 2025 Jo Putusan Pengadian Tinggi Jambi Nomor: 260/PID.SUS/2025/PT JMB tanggal 22 Agustus 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 11110 K/PID.SUS/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah

