Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Atas Nama Tersangka R Bin G

oleh -4 Dilihat
oleh


Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka inisial R Bin G dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian dimaksud. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Tahap II tersebut selesai sekira pukul 10.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.