Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Atas Nama Tersangka RB Alias R Bin Y dan BM Alias B Bin B

oleh -12 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka inisial M alias WY bin AA oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta alat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang undangan lainnya dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 9 April 2026 sampai dengan 28 April 2026. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II tersebut selesai sekira pukul 12.20 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya tersangka diantarkan serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.