
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada 30 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama Tersangka A alias P bin Z. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kepastian hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

