Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 Atas Nama Tersangka I Bin A

oleh -48 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka I, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan 19 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi guna mempercepat proses persidangan sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.