Kegiatan Setah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika A.N. Tersangka DS Alias DA Bin N dan Tersangka MFP Alias Y Bin RZW

oleh -10 Dilihat
oleh


Pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka inisial D S alias D A bin N dan tersangka M F P alias Y bin R Z W oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta alat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II tersebut selesai sekira pukul 11.50 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya para tersangka diantarkan serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.