
Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penjemputan terhadap tiga orang terdakwa berinisial S, I, dan Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi untuk selanjutnya dibawa menuju Pengadilan Negeri Jambi guna mengikuti persidangan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang menghadirkan 4 orang saksi dari perangkat desa di persidangan. Sidang berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti, kemudian persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin dan Selasa tanggal 27 dan 28 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

