
Pada hari Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Narkotika atas inisial AF Bin A di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan, dan kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.

