Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Kesehatan AN Terdakwa YN Alias O Bin R Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

oleh -142 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu, 05 November 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana kesehatan dengan terdakwa YN alias O bin R di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam agenda persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang anak pada saat dilakukannya tindakan medis. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dan dihadiri Panitera Pengganti serta Penasehat Hukum terdakwa. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau Pasal 440 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Malpraktik. Agenda pemeriksaan saksi berjalan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.