Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Atas Nama Terdakwa FFN Alias F Bin FE

oleh -48 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan pembacaan tuntutan perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman atas nama terdakwa FN alias F bin EE di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sidang berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.