

Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 2 (dua) orang Tersangka baru diantaranya:
1. R E F (PPPK Guru pada Pemerintahan Kabupaten Kerinci)
2. H A (PNS pada Pemerintahan Kabupaten Kerinci)
Bahwa REF dan HA meminjam pakai perusahaan penyedia CV. BS, CV. AK dan CV. GAW untuk melaksanakan Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tahun 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sebagai berikut:
1. Bahwa R E F menggunakan :
* CV. BS milik G untuk mengerjakan paket PJU ruas jalan plak naneh dengan nomor kontrak : 050/066/SPK/PPK/DAU/PL-PP-(PJU-MLT-(RJ-DPN)/DISHUB-2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan nilai kontrak Rp.93.399.000,-,
• CV. AK milik J untuk mengerjakan paket PJU ruas jalan Desa pasar Siulak Gedang dengan nomor kontrak : 050/065/SPK/PPK/DAU/PL-PP-(PJU)-MLT-(RJ-DPSG)/DISHUB-2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan nilai kontrak Rp.106.772.000,-;
* CV. TAM milik A N 2 (dua) paket ruas jalan yang Tersangka tidak ingat lagi ruas jalan yang dikerjakan.
2. Bahwa H A menggunakan:
* CV. BS milik G untuk mengerjakan paket PJU ruas jalan Desa Mukai Pintu Kecamatan Siulak dengan nomor kontrak : 050/053/SPK/PPK/DAU/PL-PP(PJU)-MTL-(RJ-DMP-KS)/DISHUB-2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan nilai kontrak Rp. 106.750.000,-
* CV. BS milik G untuk mengerjakan paket PJU ruas jalan Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Siulak dengan nomor kontrak : 050/061/SPK/PPK/DAU/PL-PP(PJU)-MTL-(RJ-KSD-KS)/DISHUB-2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan nilai kontrak Rp. 133.430.000,-
* CV. AK milik J untuk mengerjakan paket PJU Ruas Jalan Desa Pasar Siulak Deras – Siulak Deras Mudik dengan nomor kontrak : 050/063/SPK/PPK/DAU/PL-PP-(PJU)-MTL-(RJ-DSD-DLN)/DISHUB-2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan nilai kontrak Rp.173.493.000,-;

