Pada hari Jumat 18 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. Dalam acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Ibu Enen Saribanon, S.H.,M.H. Bahwa adapun rombongan yang hadir dari Kejaksaan Tinggi Jambi dalam acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh antara lain: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jambi. Bahwa Adapun yang menghadiri rangkaian acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh sebagai berikut : Wali Kota Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Camat Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Kepala Desa Se-Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Lembaga Adat Kota Sungai Penuh.
Bahwa adapun rangkaian acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh sebagai berikut :
- Pembukaan;
- Pembacaan do’a;
- Kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh;
- Kata sambutan Wali Kota Sungai Penuh;
- Kata sambutan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
- Pemotongan pita sekaligus penandatangan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tingggi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh;
- Selesai.
Adapun acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selesai pada pukul 11.30 Wib dengan keadaan aman, tertib dan kondusif.

