Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Keimigrasian

oleh -341 Dilihat
oleh

Bahwa pada hari Senin 14 Juli 2025 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas nama tersangka berinisial MX berkebangsaan Tiongkok yang dibantu oleh penejemah bahasa mandarin dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan melakukan perlimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mempercepat proses persidangan

No More Posts Available.

No more pages to load.