Pengambilan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 11 Juli 2025

oleh -309 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan penyerahan barang bukti kepada pihak yang berhak pada Jumat, 11 Juli 2025.

Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terpidana Rivo Gustiansyah Bin Ma’as berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena saat ini Terpidana masih menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, barang bukti diserahkan kepada Evi Suryanti selaku penerima kuasa.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa:

1 unit handphone Oppo A16

Uang tunai sebesar Rp 50.000

1 unit sepeda motor Vario warna putih kombinasi pink

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum secara profesional dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.