Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci T.A. 2023 dengan Agenda Duplik Terdakwa A.N. YAM Bin A

oleh -333 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis, 12 Maret 2026 sekira pukul 10.31 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jambi telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 dengan terdakwa berinisial YAM Bin A dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa melalui penasihat hukum sebagai tanggapan atas replik Penuntut Umum. Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir S.H. bersama Hakim Anggota Lamhod Nainggolan S.H. M.H. dan Yoanna Nilakresana S.H. M.H., dengan Panitera Pengganti Fitri Puspa Anggraini S.H. serta Penuntut Umum Siti Nanda Harliani S.H. Dalam duplik tersebut, penasihat hukum menyatakan tetap pada pembelaannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum Penuntut Umum. Setelah persidangan selesai, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi untuk menjalani masa penahanan. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dan kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, lancar dan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.