
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 10 Maret 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Jambi. Tiga orang terdakwa berinisial S, Z, dan I dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Vivi Purnamawati SH MH dengan Hakim Anggota Elfama Zain SH MH dan Rahmat Sahala Pakpaham SH MH serta Penuntut Umum Tomi Ferdian SH dan Siti Nanda Harliani SH. Para terdakwa sebelumnya dijemput dari Lapas Kelas IIA Jambi pada pukul 09.15 WIB dan tiba di Pengadilan Negeri Jambi sekitar pukul 09.50 WIB kemudian persidangan dimulai pada pukul 10.23 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021. Persidangan berakhir pada pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada Selasa 07 April 2026 dengan agenda perlawanan terhadap dakwaan serta direncanakan pemeriksaan saksi pada tanggal 09 atau 10 April 2026. Setelah persidangan selesai ketiga terdakwa kembali dibawa menuju Lapas Kelas IIA Jambi pada pukul 11.30 WIB.

