
Pada hari Senin, 29 Juni 2026 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka ES Bin A dari Penyidik Polres Kerinci kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke proses persidangan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Penuntut Umum dan dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Sungai Penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.



