

Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bidang Intelijen Tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan meningkatkan kinerja administrasi intelijen Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-135/A/JA/05/2019 tentang Format, Kode, dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen. Dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen memberikan pengarahan kepada para Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, dan jajaran intelijen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi agar terus meningkatkan profesionalitas serta optimalisasi pelaksanaan tugas intelijen Kejaksaan guna mewujudkan tata kelola administrasi intelijen yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.

