Pelepasan Alat Pengawas Elektronik (APE) Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap AN Terdakwa DJ Bin M.Y Berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung

oleh -272 Dilihat
oleh

Pada Senin 03 November 2025 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan pelepasan Alat Pengawas Elektronik APE terhadap terdakwa Donfitri Jaya Bin M Yamin dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kegiatan kepemudaan TA 2023 berdasarkan penetapan Mahkamah Agung tanggal 21 Oktober 2025 yang memerintahkan pelaksanaan penahanan selama proses kasasi berlangsung sehingga status penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dan perangkat APE berupa satu unit gelang elektronik satu unit sabuk sensor optik dan satu unit pengisi daya telah diterima kembali dalam kondisi baik sebagai inventaris pengawasan elektronik Bidang Intelijen kegiatan berlangsung tertib aman dan sesuai prosedur serta Bidang Intelijen tetap melakukan pemantauan dan koordinasi guna mendukung proses hukum di tingkat Mahkamah Agung

No More Posts Available.

No more pages to load.