Pembacaan Putusan Dalam Perkara Tindak Pidana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Atas Nama Terdakwa RS Binti R

oleh -112 Dilihat
oleh

Pada hari Senin, 17 September 2025 pukul 14.45 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadiri agenda Pembacaan Putusan dalam perkara Tindak Pidana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan terdakwa RS binti R di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pegawai bank dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a tercantum dalam Pasal 14 angka 54 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai perubahan atas Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Penuntut Umum menuntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp10.000.000.000,00, subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10.000.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Selanjutnya, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait upaya hukum banding. Jika tidak diajukan, Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.