

Pada hari Selasa, 23 September 2025 pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan dan Penyitaan di dua rumah milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut adalah:
1. Rumah tersangka HA
2. Rumah tersangka REF
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita 10 barang bukti yang diduga terkait langsung dengan perkara dimaksud. Di antaranya berupa kartu debit, buku tabungan, kwitansi, kendaraan roda dua dan mobil, serta dokumen lainnya yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana kegiatan pengadaan.Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita 10 barang bukti yang diduga terkait langsung dengan perkara dimaksud. Di antaranya berupa kartu debit, buku tabungan, kwitansi, kendaraan roda dua dan mobil, serta dokumen lainnya yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana kegiatan pengadaan.
Dengan telah dilakukannya penggeledahan ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan serta menambah alat bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses konfirmasi hasil penelusuran aset (asset tracing) yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah ini memungkinkan penyidik untuk menindaklanjuti dengan tindakan penyitaan dan pelelangan barang-barang terkait, guna mendukung pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Tidak menutup kemungkinan, penggeledahan lanjutan akan dilakukan apabila dalam proses penyidikan ditemukan petunjuk atau bukti tambahan lainnya. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
@kejaksaan.ri @kejatijambi @kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanTinggiJambi
#KejaksaanNegeriSungaiPenuh



